“Pemerintah yang baik ialah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak, bukan berorientasi kepada sekelompok kecil tuan-tuan besar yang hidup di gedung bertingkat dilingkungi kaca seperti permen dalam peles.”
-Mahbub Junaidi-

Paradigma
pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Khun, seorang ahli fisika teoritik,
dalam bukunya “The Struktur Of Scientific Revolution”, yang dipopulerkan oleh
Robert Friederichs (The Sociologi Of Sociology;1970), Lodhal dan Cardon (1972),
Effrat (1972), dan Philips (1973). Sementara Khun sendiri, seperti ditulis
Ritzer (1980) tidak mendefinisikan secara jelas pengertian paradigma. Bahkan
menggunakan kata paradigma dalam 21 konteks yang berbeda. Namun dari 21
pengertian tersebut oleh Masterman diklasifikasikan dalam tiga pengertian
paradigma, sebagai berikut :
1. Paradigma metafisik yang
mengacu pada sesuatu yang menjadi pusat kajian ilmuwan.
2. Paradigma Sosiologi yang mengacu pada suatu
kebiasaan sosial masyarakat atau penemuan teori yang diterima secara
umum.
3. Paradigma Konstrak sebagai
sesuatu yang mendasari bangunan konsep dalam lingkup tertentu, misalnya
paradigma pembangunan, paradigma pergerakan dll.
Masterman sendiri merumuskan
paradigma sebagai “pandangan mendasar dari suatu ilmu yang menjadi pokok
persoalan yang dipelajari (a fundamental image a dicipline has of its subject
matter). Sedangkan George Ritzer mengartikan paradigma sebagai apa yang harus
dipelajari, persoalan-persoalan apa yang mesti dipelajari, bagaimana seharusnya
menjawabnya, serta seperangkat aturan tafsir sosial dalam menjawab
persoalan-persoalan tersebut.
Maka, jika dirumuskan secara sederhana
sesungguhnya paradigma adalah “How to see the Word” atau bisa dibilang sebuah kaca mata untuk
melihat, memaknai, menafsirkan masyarakat atau realitas sosial. Tafsir sosial
ini kemudian menurunkan respon sosial yang memandu arah pergerakan. Realitas sosial yang terselebung seperti halnya karang kasar yang saling mengapit ikan-ikan kecil merupakan kecapan mahasiswa ideal pada masa ini. Ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama serta menerapkan khittah-nya.
Salah satu Paradigma yang dipakai oleh sosiolog merupakan Paradigma Fakta Sosial. Dalam paradigma fakta sosial
terdapat sesuatu di luar diri kita yang mampu memaksa diri kita untuk melakukan
sesuatu agar dapat berperilaku sesuai dengan apa yang ada di luar diri kita
itu. Jadi, perilaku seseorang dapat dikontrol. Contohnya : Nilai-nilai, Norma-norma, dan Produk Hukum PMII lainnya ^_^.
Dukung tulisan ini dengan support dari kalian bat, sahabat bisa menambahkan tulisan kalian tentang "Paradigma" di kotak komentar. Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thoriq. Wassalamualaikum. :)
1 comments:
aseeekkkkkk
Post a Comment